aktelahir

PENJELASAN DAN ALUR PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN

  1. Surat pengantar dai kepala desa / lurah di ketahui camat
  2. Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
  3. Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
  4. Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
  5. Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
  6. Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
  7. Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
  8. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai
  9. Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.

1 komentar:

  1. halo pak,

    kami dari silvanix.com dengan bangga mempersembahkan sebuah aplikasi sistem informasi untuk pedesaan yaitu :

    Sistem informasi Surat Desa Online dengan alamat : http://surat.silvanix.com

    aplikasi ini gratis, harapan kami semoga dengan adanya apliaksi ini dapat memajukan desa-desa diseluruh indonesia.

    jika ada kritik dan saran, silahkan kirim ke alamat email kami : info.silvanix@gmail.com


    salam hormat,

    silvanix.com

    BalasHapus