tugas-kasiTP


Kasi Tata Pemerintahan

Nama : A. Hartinah
Tugas Pokok :
Membantu Kepala desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum desa
Fungsi : 
  1. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan.
  2. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan desa dan   keputusan kepala desa.
  3. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan.
  4. Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi desa.
  5. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan desa.
  6. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil.
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
 

0 komentar:

Posting Komentar