Kasi Tata Pemerintahan
Nama : A. Hartinah
Tugas Pokok :
Membantu Kepala
desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan,
administrasi
pertanahan, pembinaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,
mempersiapkan bahan perumusan kebijakan
penataan, kebijakan
dalam penyusunan
produk hukum desa
Fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan.
- Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
- Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan.
- Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi desa.
- Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan desa.
- Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar