Warga Meninggal Bakal Dapat Santunan
Kamis, 27 Februari 2014 02:31 WIB | Hijriah Al Wakhidah/JIBI/Solopos | |
Solopos.com, BOYOLALI–Perangkat desa merasa dipaksa
Camat untuk mau menandatangani surat kuasa pemotongan gaji terkait
program kepesertaan perangkat desa pada asuransi BRIngin Life.
Di sela-sela audiensi antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia
(PPDI) Boyolali dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan BRIngin Life, di Ruang Rapat
Asisten I Setda Boyolali, Rabu (26/2/2014), Ketua PPDI Boyolali, Budi
Kristianto, menyebutkan selain merasa dipaksa untuk menandatangani surat
kuasa yang tidak diketahui asal usul kebijakannya, perangkat desa yang
tidak mau menandatangani juga sempat diminta untuk membuat surat
pernyataan menolak program asuransi BRIngin Life.
“Hampir semua perangkat desa di Boyolali sama. Dipaksa camat untuk
tanda tangan. Camat bilang, ‘wes sing penting tanda tangan sik’. Ini
yang kami tidak terima,” kata Budi, di sela-sela audiensi.
Audiensi tersebut membahas beberapa pertanyaan dari PPDI terkait
kebijakan Pemkab Boyolali yang mengharuskan perangkat desa ikut program
asuransi, atau lebih tepatnya program jaminan hari tua di BRIngin Life.
PPDI menyayangkan karena kebijakan tersebut karena merasa tidak pernah
ada sosialisasi baik dari Pemkab Boyolali maupun dari pihak BRIngin
Life.
PPDI juga menilai kebijakan tersebut seolah tidak sinkron dengan
beberapa UU yang baru saja dirilis pemerintah pusat, yaitu UU Desa dan
UU BPJS.
Di satu sisi, tuntutan PPDI selama ini terkait keikutsertaan
perangkat desa dalam program Jamsostek belum ada respons. Seperti
diketahui, dari hasil dialog PPDI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jateng dalam hal ini Gubernur Jateng disebutkan bahwa perangkat desa
akan diikutsertakan semuanya dalam program Jamsostek. Untuk preminya,
Gubernur berjanji akan menanggung beban premi sebesar 30% dan sisanya
atau 70% ditanggung pemerintah daerah masing-masing.
“Belum selesai kami menagih yang 70% itu ke Bupati, tahu-tahu sudah
ada program asuransi lain BRIngin Life. Kenapa pemkab bisa langsung
memfasilitasi pemotongan gaji kami untuk premi BRIngin Life sementara
yang Jamsostek belum ada keputusan apa-apa. Kalau bisa dua-duanya
mangga.”
PPDI meminta, jika memang sampai saat ini pemkab belum mempunyai
anggaran untuk mengkaver 70% premi yang harus dibayar ke Jamsostek, maka
perangkat desa melalui PPDI menyatakan siap untuk membayar premi secara
swadaya. Tetapi, pihaknya minta pemkab bisa membantu memfasilitasi
pemotongan gaji untuk membayar premi ke Jamsostek.
“Bagi kami bayar premi untuk Jamsostek sebesar Rp125.400 per bulan
tidak masalah. Karena beberapa tahun kami jadi peserta Jamsostek kami
sudah banyak menerima manfaatnya. Dan yang penting Jamsostek ini jelas
milik pemerintah.”
Pertemuan tersebut memang belum menghasilkan keputusan yang
signifikan. Pemkab Boyolali melalui Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes),
Purwanto, bersikukuh program BRIngin Life ini dilanjutkan. Sementara,
PPDI juga tegas meminta Pemkab menahan dulu program kerja sama asuransi
dengan BRIngin Life.
Purwanto beranggapan bahwa program itu sudah disosialisasikan sejak
lama bahkan saat pihaknya masih menjabat sebagai Camat di Mojosongo.
Selain itu, pihaknya juga mengaku pernah berkoordinasi dengan Pemprov
terkait beban premi 30% yang dijanjikan Gubernur.
“Kami masih cari dasar hukum yang 30% itu. Lagipula kami pernah tanyakan ke tim teknis di provinsi saja belum ada kepastian.”
Soal permintaan PPDI agar Pemkab bisa memfasilitasi pemotongan gaji
untuk membayar premi di Jamsostek, pihaknya minta PPDI bisa
mengkondisikan seluruh perangkat desa di pelosok agar nantinya tidak
justru menimbulkan gejolak yang lebih besar lagi.
Editor: Rini Yustiningsih | dalam: Boyolali |